CORETAN INFORMASI ADI SUYAHMAN NAINGGOLAN

Rabu, 29 Mei 2013

TES CPNS JALUR UMUM SIAP DIGELAR


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mantap menjalankan persiapan tes pengadaan CPNS baru dari pelamar umum September mendatang. Pasalnya duit untuk menggelar tes ini tidak masuk dalam anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, anggaran yang diblokir Kemenkeu adalah untuk pelaksanaan tes CPNS baru dari formasi tenaga honorer kategori 2.
“Itupun sebagaian sudah ada yang dicairkan. Dan tidak akan mengganggu jadwal tes CPNS pelamar umum,” ujarnya di DPR.
Untuk anggaran tes CPNS baru dari pelamar umum, Kemen PAN-RB belum membebernya. Tetapi tes CPNS baru dari pelamar tenaga honorer, awalnya disiapkan sebesar Rp 148 miliar. Tetapi setelah pembahasan dengan Kemenkeu, anggaran itu dikepras menjadi sekitar Rp 93 miliar dan yang bebas dari blokir baru Rp 28 miliar.
Dia mengatakan jika saat ini Kemen PAN-RB sedang menggodok formasi CPNS baru dari pelamar umum. Penentuan formasi ini sumbernya dari beberapa hal. Mulai dari usulan instansi pusat maupun daerah, perhitungan kebutuhan riil aparatur baru, hingga hasil analisis beban kerja dan jabatan. Dengan ketentuan ketat itu, diharapkan jumlah formasi CPNS baru sesuai dengan PNS yang akan pensiun (zero growth).
Syarat pengusulan formasi CPNS baru yang lumayan banyak itu, merupakan peninggalan masa moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS baru. Program moratorium tersebut sejatinya sudah berakhir per 31 Desember 2012 lalu, tetapi persayaratan-persyaratannya tetap dipakai.
Selain menyiapkan formasi alokasi CPNS baru tadi, Kemen PAN-RB juga sedang mematangkan jadwal tetap rangkaian pelaksanaan tes. Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan, jadwal rangkaian pelaksanaan tes CPNS untuk pelamar umum itu segera keluar.
Meskipun formasinya belum ditetapkan, tetapi Kemen PAN-RB sudah memiliki ancar-ancar kursi CPNS baru yang akan diperebutkan masyarakat. Secara keseluruhan pemerintah mengalokasikan 60 ribu kursi. Rinciannya adalah 20 ribu kursi untuk instansi pusat dan 40 ribu kursi sisanya untuk instansi daerah.
Jumlah kuota CPNS baru ini memang relatif kecil jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Namun Tasdik menuturkan kebutuhan PNS akan ditambal dari pengangkatan tenaga honorer kategori 2.
Rencananya pengangkatan ini berlangsung September mendatang dengan skema ujian tulis sesama tenaga honorer. Kuota yang disiapkan pemerintah adalah 100 ribu kursi, sedangkan jumlah tenaga honorer kategori 2 hampir 600 ribu orang.
(sumber jpnn.com)

Senin, 27 Mei 2013

PTK Wajib Pemutakhiran Data NUPTK

Penting untuk semua PTK yang masih aktif.
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang telah disediakan. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Download Formulir, disini

Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
A. Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diagram 01 untuk pengambilan dan penyerahan Formulir A01, A02, A03, dan A04

B. Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diagram 02 untuk Aktifasi Accoun dan Pengisian Formulir Online


Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id

Rabu, 22 Mei 2013

APLIKASI PADAMU NEGERI




PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program – program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku.

sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id

Kamis, 09 Mei 2013

Beban Kerja Tambahan Guru

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut :

1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH

1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
1) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, SarPras, dan Hubungan Industri)

3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (= 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah