CORETAN INFORMASI ADI SUYAHMAN NAINGGOLAN

Rabu, 25 September 2013

CPNS 2013


kebijakanpengadaan
HAJAT  akbar seleksi CPNS tahun 2013 yang ditunggu-tunggu masyarakat segera digelar. Mulai tanggal 2 September 2013, sejumlah instansi mulai mengumumkan lowongan CPNS. Sebanyak 329 instansi pemerintah, terdiri dari 69 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan 237 kabupaten/kota, tahun ini menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Jalur ini, formasi ada 65 ribu, terbagi 40 ribu untuk pemerintah daerah dan 25 ribu untuk instansi pusat.
 
Selain dari jalur pelamar umum, pemerintah juga menggelar seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2. Lebih dari 600 ribu tenaga honorer kategori 2 akan memperebutkan kursi CPNS melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang pada tanggal 3 November 2013. “Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja.  Pada hari yang sama juga digelar TKD dengan sistem lembar jawaban komputer  (LJK) untuk memperebutkan kursi CPNS dari jalur pelamar umum.
 
Selain seleksi CPNS dari honorer K2 dan jalur pelamar umum, tahun ini ada tiga skema seleksi CPNS lain, yakni formasi khusus untuk dokter,  seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi CPNS calon siswa ikatan dinas. Selain itu ada juga afirmasi untuk kaum disable, putera-puteri terbaik Papua, serta bagi atlet berperestasi untuk menjadi PNS.
 
Untuk TKD, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS menyiapkan tiga tipe/kelompok  soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 – D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan Panselnas dibantu oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
 
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB juga akan dilakukan oleh Menteri PANRB,” tambahnya.
 
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013. Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” katanya. (ags)
 
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
  Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sumber : menpan

Senin, 23 September 2013

FORMASI CPNS 2013 NIAS BARAT

Lowongan kerja menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Nias Barat juga akan dibuka dan dimulai 23 September 2013 hingga 4 Oktober 2013. Pemerintah daerah di bagian barat Nias ini membutuhkan Sebanyak 200 CPNS.
Demikian disampaikan Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulö pada melalui Pengumuman Bupati Nias Barat No: 800/2297/BKPPD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Pengumuman Penerimaan CPNSD Kabupaten Nias Barat.
Dalam pengumuman itu dicantumkan perincian ke-200 yang dibutuhkan itu berikut persyaratannya.
-          Tenaga guru sebanyak 90 orang.
  • Guru kelas SD 45 orang
  • Guru SMP jurusan Ekonomi/Akuntansi sebanyak 5 orang,
  • Guru SMA jurusan Ekonomi/Akuntansi 7 orang
  • Guru SMK sebanyak 33 orang
  • Guru Teknik Informatika lulusan sarjana Teknik Komputer atau Teknik Informatika  sebanyak 7 orang
  • Guru Agroindustri lulusan sarjana Pendidikan Pertanian sebanyak 8 orang.
  • Guru Teknik Mesin lulusan sarjana Pendidikan Teknik Mesin atau akta IV sebanyak 3 orang.
  • Guru dunia usaha lulusan sarjana Pendidikan Kewirausahaan sebanyak 2 orang
  • Guru ekonomi lulusan sarjana Pendidikan Ekonomi sebanyak 13 orang.
-          Tenaga teknis yang ditempatkan di kantor sebanyak 70 orang
  • Penyuluh pertanian lulusan S-1 atau DIII Pertanian Tanaman sebanyak 1 orang.
  • Penyuluh kehutanan S-1 atau DIII Kehutanan sebanyak 1 orang.
  • Penyuluh KB S-1 Kesehatan masyarakat sebanyak 1 orang.
  • Penyukuh peternakan lulusan S-1 Penyuluh Peternakan.
  • Penyuluh perikanan tamatan S-1 Penyuluh Perikanan.
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan S-1 Teknik Industri sebanyak 1 orang.
  • Pengawas teknik tata bangunan dan perumahan S-1 Teknik Arsitektur sebanyak 1 orang.
  • Pemandu wisata DIII Pariwisata sebanyak 2 orang dan S-1 Sastra/Bahasa Inggris sebanyak 2 orang.
  • Penata ruang S-1 Arsitektur 1 orang dan S-1 Teknik Bangunan 1 orang.
  • Teknik alat dan rumah tradisional S-1 Teknik Elektro 1 orang.
  • Teknisi operasional alat berat S-1 Teknik Mesin sebanyak 1 orang.
  • Pengendali dampak lingkungan S-1 Teknik Kimia/Kimia (FMIPA) sebanyak 1 orang.
  • Auditor S-1 Ekonomi Akuntansi sebanyak 1 orang dan S-1 Perpajakan sebanyak 1 orang.
  • Analisis Kesbangpol dan Linmas S-1 Sosial Politik/Ilmu Pemerintahan sebanyak 2 orang.
  • Penata laporang keuangan S-1 Akuntansi sebanyak 3 orang dan S-1 Manajemen Keuangan sebanyak 2 orang.
  • Verifikator keuangan DIII Akuntansi sebanyak 3 orang dan DIII Keuangan sebanyak 2 orang.
  • Arsiparis S-1 Manajemen sebanyak 1 orang, S-1 Administrasi Perkantoran 1 orang, DIII Manajemen 1 orang dan DIII Rekam Medik sebanyak 2 orang.
-          Perancang peraturan perundang-undangan S-1 Ilmu Hukum/Pidana sebanyak 2 orang.
-          Analisis kelembagaan S-1 Ilmu Hukum/Perdata sebanyak 5 orang.
-          Analisis tata Praja S-1 Ilmu Hukum/Pidana sebanyak 5 orang dan S-1 Administrasi Negara sebanyak 4 orang.
-          Analisis kepegawaian
  • S-1 Sospol/Ilmu Pemerintahan sebanyak 2 orang
  • S-1 Administrasi Negara 2 orang
  • S-1 Manajemen 4 rang,
  • S-1 Ilmu Hukum/Perdata sebanyak 1 orang.
  • Pranata Komputer S-1 Teknik Komputer/Teknik Informastika sebanyak 4 orang
  • Operator Komputer DIII Teknik Komputer/Informatika Komputer sebanyak 4 orang.
-          Tenaga kesehatan sebanyak 40 orang
  • Dokter umum S-1 Kedokteran sebanyak 3 orang.
  • Dokter gigi S-1 kedokteran Gigi 1 orang.
  • Asisten Apoteker S-1 Farmasi sebanyak 2 orang dan DIII Farmasi sebanyak 2 orang.
  • Bidan DIII Kebidanan sebanyak 6 orang.
  • Perawat lulusan S-1 Keperawatan 6 orang dan DIII Keperawatan sebanyak 6 orang.
  • Perawat gigi DIII Keperawatan Gigi sebanyak 4 orang.
  • Nutrisionis DIII Ahli Gizi sebanyak 6 orang.
  • Radiografer DIII Radiologi sebanyak 2 orang.
  • Pranata Laboratorium DIII Analis Kesehatan sebanyak 2 orang.
Menurut Adrianus dasar penerimaan CPNS tahun 2013 surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/128/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 serta surat Nomor R/221.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Kabupaten Nias Barat.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, pendaftaran mulai 23 September 2013 sampai 4 Oktober 2013 pada pukul 09.00–15.00. Lokasi ujian diumumkan di kantor BKPPD Kabupaten Nias Barat pada 24-25 Oktober 2013. Sementara ujian 3 November 2013. Peserta ujian wajib membawa kelengkapan, seperti nomor kartu ujian, pensil 2B, penghapus, rautan, dan alas ujian.
Adapun syarat pelamar, yakni:
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan bermeterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat sebanyak 2 rangkap.
  • Fotokopi Ijazah/STTB dan transkrip nilai yang dilegalisasi pejabat berwenang.
  • Pasfoto warna dengan latar belakang biru untuk laki-laki dan untuk merah untuk perempuan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengabdi di Kabupaten Nias Barat selama 15 tahun.
  • Surat pernyataan tidak mengundurkan diri selama 15 tahun dan bersedia menuruti peraturan yang ditetapkan.
  • Bagi pelamar yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat melamar wajib melampirkan surat keterangan kerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional setidaknya 5 tahun pada 17 April 2002 dan wajib melampirkan surat penugasan yang dilegalisasi.
  • Berkas lamaran dijilid rapi, dalam map plastik transparan bertulang dengan warna merah untuk tenaga guru, warna kuning untuk tenaga kesehatan dan warna biru untuk tenaga teknis.
  • Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS atau sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  • Sehat jasmani dan rohani.
Dikatakan Adrianus, panitia tidak memungut biaya dengan alas an apa pun dari peserta. Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apa pun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah atau panitia agar peserta dapat lolos menjadi CPNS di Nias Barat.
Selain itu, berkas pelamar tidak akan dikembalikan. Pengumuman kelulusan dapat melihat melalui internet, media massa, dan di kantor BKPPD Kabupaten Nias Barat.

Kamis, 19 September 2013

PENERIMAAN CPNS PEMPROV SUMUT

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/17787/BKD/II/2013800/18665/BKD/II/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAHRAGA DARI ATLET BERPRESTASI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2013
I.DASAR
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/131.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN

TENAGA GURU
S1 PLB (16)

TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis:
Spesialis Ilmu Kesehatan Mata (3)
Spesialis Ilmu Pulmonologi & Ilmu Kedokteran Respirasi (3)
Spesialis Ilmu Kesehatan THT-KL (3)
Spesialis Ilmu Bedah (3)
Spesialis Bedah Orthopedi (3)
Spesialis Bedah Urologi (3)
Spesialis Bedah Syaraf (3)
Spesialis Bedah Anak (3)
Spesialis Gigi Mulut (3)
Spesialis Ilmu Kebidanan dan penyakit kandungan (3)
SpesialisIlmu Kesehatan Anak (4)
Spesialis Radiologi (3)
Spesialis Ilmu Penyakit Jantung (3)
Spesialis Ilmu kedokteran forensik (2)
Spesialis Patologi Anatomi (1)
Spesialis Ilmu Penyakit dalam (4)
Spesialis Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin (3)
Spesialis Ilmu Penyakit Syaraf (8)
Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (5)
Dokter Umum (20)
D 3 Keperawatan (55)
D3 Gizi (14)
D3 Fisioterapi (5)
D3 Rontgen (ATRO) (6)

TENAGA TEKNIS
S1 Pertanian Argoteknologi (35)
S1 Peternakan (13)
S1 Perikanan (13)
S1 Kehutanan (12
S1 Teknik Arsitektur (3)
S1 Teknik Lingkungan (8)
S1 Teknik Sipil (30)
S1 Teknik Industri (8)
S1 Teknik Elektro (8)
S1 Teknik Kimia (8)

PELATIH OLAH RAGA DARI ATLET BERPRESTASI (10)
Minimal SLTA/Sederajat ditambah Atlet berprestasi :
- Nasional (Emas dalam PON)
- Regional (minimal Perak dalam SEA GAMES)
- Internasional (minimal Perunggu dalam Olimpiade)

III.
PERSYARATAN
A.PELAMAR UMUM (TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
3.Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
4.Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
10.Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
11.Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
12.Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa bakti minimalnya berakhir.

B.PELAMAR PELATIH OLAHRAGA DARI ATLET BERPRESTASI :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
8.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
9.Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10.Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
c) Pekan Olahraga Nasional (PON), sebagai Juara I/Medali Emas;
yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang;
11.Even kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 10 tidak termasuk dalam ketentuan peraturan ini;
12.Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
13.Bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

IV.JADWAL PELAKSANAAN
1.-Pendaftaran dimulai dari tanggal 23 September s/d 4 Oktober 2013;
-Pelaksanaan Ujian Hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (Pukul 09.00 WIB);
2.Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id);
3.Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4.Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.

V.PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1.Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos Senin tanggal 23 September 2013 dan selambat-lambatnya Jum’at tanggal 4 Oktober 2013 (stempel pos) ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2013
JLN. SERBAGUNA NO.10 HELVETIA MEDAN
disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express;
2.Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3.Kelengkapan dan susunan berkas lamaran :
a.Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b.Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 6 (enam) lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai dasar melamar, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar;
e.Surat Pernyataan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
4.Pada amplop lamaran dicantumkan nama formasi jabatan, kode formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan kode pendidikan yang dilamar (kecuali Atlet berprestasi tidak mencantumkan kode pendidikan) serta alamat yang jelas dan lengkap sesuai KTP;
5.Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia;
6.Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dikembalikan (Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas);

VI.PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNSD (SETELAH LULUS SELEKSI)
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi ujian, wajib melengkapi administrasi sebagai berikut :
1.Surat Permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan pengangkatan CPNS terlampir);
2.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
3.Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 dengan ketentuan :
-Ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani;
-Ditempel Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm disudut kanan atas;
-Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD harus ditulis secara lengkap;
4.Surat Pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 yang berisi tentng :
-Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
-Tidak menjadi anggota dan atau Pengurus Partai Politik;
5.Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak pindah tugas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama 5 (lima) tahun;
6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Pihak Berwajib/Polri;
7.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
8.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani Pejabat yang berwenang;
9.Surat Keterangan yang menyatakan keabsahan Ijazah asal Perguruan Tinggi yang digunakan dasar melamar;
10.Atlet berprestasi :
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perunggu/Juara III pada ASEAN GAMES atau OLIMPIADE/PARA OLYMPIC;
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perak/Juara II pada Pekan Olahraga SEA GAMES/PARA GAMES;
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Emas/Juara I pada Pekan Olahraga Nasional (PON);
-Surat pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
11.Pas photo hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar.
untuk butir (1) sampai (10) masing-masing rangkap 2 (dua).

VII.KETENTUAN LAIN
1.Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Panitia, kepada pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Daerah;
3.Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak akan dikembalikan (sepenuhnya menjadi hak panitia) dan pelamar yang diketahui mengajukan lamaran di luar Formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pelamar yang menyampaikan berkas lamaran lebih dari 1 (satu) kali akan dibatalkan keikutsertaannya mengikuti seleksi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
4.Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan disetorkan langsung ke Kas Daerah dan tidak akan diterima sebagai CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya;
5.Keputusan hasil seleksi dan penempatan CPNS Daerah oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Ditetapkan di Medan
pada tanggal 18 September 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
H. GATOT PUJO NUGROHO, ST, M.Si