CORETAN INFORMASI ADI SUYAHMAN NAINGGOLAN

Minggu, 28 Desember 2014

MODEL PELATIHAN DAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KTSP DAN KURIKULUM 2013

Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bagi saya, hal yang menarik dari kehadiran Petunjuk Teknis (Juknis) ini yaitu berkaitan denganModel Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013.
Seperti diketahui, semula model Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013 yang digunakan adalah model berbasis guru yang mengandalkan pada individu guru itu sendiri dengan mekanisme dari satu mulut ke mulut lainnya”
Tetapi untuk ke depannya menurut Juknis ini, Model Pelatihan dan Pendampingan Kurkulum 2013 yang akan digunakan adalah model berbasis satuan pendidikan (Pasal 4 ayat 1).
Dalam pemahaman saya, model pelatihan dan pendampingan berbasis satuan pendidikan merupakan model dimana kegiatan pelatihan berlangsung di satuan pendidikan setempat (Sekolah yang ditunjuk sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013), dengan sasaran seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada di satuan pendidikan setempat.
Seluruh guru sama-sama belajar tentang Kurikulum 2013 dan menerima materi pelatihan secara langsung dari sumber utama yang terpercaya, bukan dari sumber-sumber lain yang mungkin sudah jauh terdistorsi.
         Setiap guru di Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013 dipantau dan dibimbing secara intensif tingkat kemampuannya dalam mengimplementasikan hasil pelatihan.
Demikian pula, dengan kepala sekolah, mereka akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan secara intens dalam mengelola kurikulum 2013 dan mendapatkan bimbingan dari sumber yang terpercaya.
       Proses pendampingan dan setiap kegiatan pemecahan masalah (problem solving) benar-benar disesuaikan dengan karakteristik dan keunikan yang dimiliki masing-masing sekolah.
Keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 di sekolah  tidak lagi bergantung kepada orang per orang, melainkan dalam bingkai organisasi secara kolektif. Peluang guru untuk memperoleh bimbingan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 di sekolahnya masing-masing dapat lebih utuh dan merata, tidak hanya didominasi oleh guru-guru tertentu yang kebetulan sering mendapat panggilan pelatihan. Begitu juga, sekolah dapat  mengembangkan kurikulum 2013 sesuai dengan segenap potensi yang dimilikinya. dan pada akhirnya terhindar dari “pseudo kesuksesan” yang menganggap seolah-olah di sekolah Kurikulum 2013 sudah berjalan dengan baik padahal kenyataannya masih terjadi compang-camping disana-sini, baik dari sisi proses maupun hasilnya.
Mudah-mudahan seperti itulah gambarannya, sehingga implementasi kurikulum 2013 dapat berjalan selaras dengan ide kurikulum 2013 itu sendiri yang secara konseptual memang tidak perlu diragukan lagi kehebatannya.
Untuk mengetahui lebih jauh isi Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis dapat diunduh melalui tautan ini:
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014
  • Peraturan Bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014
Sekian dan semoga bermanfaat.

Kamis, 23 Oktober 2014

GILIRAN GURU ANGKATAN 2005-2015 AKAN DISERTIFIKASI MARET TAHUN DEPAN MULAI DISELEKSI

Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.
Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. “Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar,” katanya.
Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Syawal mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang.
Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. “Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi,” tutur Syawal.
Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. “Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga,” jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Syawal mengatakan program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Syawal menceritakan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.
Praktek nakal ini sangat memungkinkan dilakukan untuk kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali kongkalikong dengan pihak yayasan pengelola sekolah untuk membuat SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK pengangkatan itu resmi karena dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat dengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum 2005.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secara administrasi mereka bisa menunjukkan SK pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005,” jelas Syawal. Banyak guru yang mengaku sudah mengajar sejak sebelum 2005, tujuannya ingin segera mendapatkan pencairan TPG. (sumber :jpnn.com)

Kamis, 31 Juli 2014

KABUPATEN KOTA YANG MENGADAKAN TES CPNS 2014 AREA SUMATERA

Tahun 2014 akan dibuka kembali tes CPNS dimana tersedia 100ribuan formasi baik untuk PPPK maupun CPNS pemda serta CPNS Kementerian Pusat. pada artikel kali ini akan saya sharing untuk pemerintah daerah mana saja yang membuka tes cpns atau yang kebagian formasi untuk tes CPNS tahun 2014. Jika tidak ada nama kabupaten disebutkan di bawah berarti pemerintah kabupaten/kota/propinsi tersebut tidak tersedia formasi CPNS untuk tahun 2014. Kita mulai dari daerah pulau Sumatera

NANGGRO ACEH DARUSSALAM
PEMERINTAH KAB. ACEH BESAR
PEMERINTAH KAB. PIDIE
PEMERINTAH KAB. ACEH TIMUR
PEMERINTAH KAB. ACEH SELATAN
PEMERINTAH KAB. ACEH BARAT
PEMERINTAH KAB. ACEH TENGGARA
PEMERINTAH KAB. SIMEULUE
PEMERINTAH KAB. BIREUEN
PEMERINTAH KAB. ACEH SINGKIL
PEMERINTAH KAB. ACEH BARAT DAYA
PEMERINTAH KAB. GAYO LUES
PEMERINTAH KAB. ACEH TAMIANG
PEMERINTAH KAB. NAGAN RAYA
PEMERINTAH KAB. BENER MERIAH
PEMERINTAH KAB. PIDIE JAYA
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
SUMATERA UTARA
PEMERINTAH KAB. DELI SERDANG
PEMERINTAH KAB. KARO
PEMERINTAH KAB. TAPANULI TENGAH
PEMERINTAH KAB. SIMALUNGUN
PEMERINTAH KAB. LABUHANBATU
PEMERINTAH KAB. DAIRI
PEMERINTAH KAB. TAPANULI UTARA
PEMERINTAH KAB. ASAHAN
PEMERINTAH KAB. NIAS
PEMERINTAH KAB. TOBA SAMOSIR
PEMERINTAH KAB. NIAS SELATAN
PEMERINTAH KAB. HUMBANG HASUNDUTAN
PEMERINTAH KAB. PAKPAK BHARAT
PEMERINTAH KAB. SAMOSIR
PEMERINTAH KAB. SERDANG BEDAGAI
PEMERINTAH KAB. PADANG LAWAS
PEMERINTAH KAB. PADANG LAWAS UTARA
PEMERINTAH KAB. LABUHANBATU SELATAN
PEMERINTAH KAB. LABUHANBATU UTARA
PEMERINTAH KAB. NIAS BARAT
PEMERINTAH KAB. NIAS UTARA
PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI
PEMERINTAH KOTA BINJAI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG BALAI
PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI
RIAU
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
PEMERINTAH KAB. BENGKALIS
PEMERINTAH KAB. INDRAGIRI HULU
PEMERINTAH KAB. INDRAGIRI HILIR
PEMERINTAH KAB. PELALAWAN
PEMERINTAH KAB. ROKAN HILIR
PEMERINTAH KAB. SIAK
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
PEMERINTAH KOTA DUMAI
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PEMERINTAH KAB. BINTAN
PEMERINTAH KAB. LINGGA
PEMERINTAH KOTA BATAM
PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
SUMATERA BARAT
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PEMERINTAH KAB. AGAM
PEMERINTAH KAB. PASAMAN
PEMERINTAH KAB. SOLOK
PEMERINTAH KAB. PADANG PARIAMAN
PEMERINTAH KAB. PESISIR SELATAN
PEMERINTAH KAB. TANAH DATAR
PEMERINTAH KAB. KEP. MENTAWAI
PEMERINTAH KAB. DHARMASRAYA
PEMERINTAH KAB. PASAMAN BARAT
PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO
PEMERINTAH KOTA SOLOK
PEMERINTAH KOTA PADANG
PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
JAMBI
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
PEMERINTAH KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
PEMERINTAH KAB. BUNGO
PEMERINTAH KAB. MERANGIN
PEMERINTAH KAB. SAROLANGUN
PEMERINTAH KAB. TEBO
PEMERINTAH KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR
PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
PEMERINTAH KOTA PARIAMAN

SUMATERA SELATAN, Bangka Belitung dan Bengkulu
Seluruh kabupaten/kota di SUMATERA SELATAN, Bangka Belitung dan Bengkulu akan mengadakan tes CPNS terkecuali untuk pemerintah propinsi Sumatera Selatan
Lampung

PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
PEMERINTAH KAB. LAMPUNG SELATAN
PEMERINTAH KAB. LAMPUNG TENGAH
PEMERINTAH KAB. LAMPUNG UTARA
PEMERINTAH KAB. LAMPUNG BARAT
PEMERINTAH KAB. TULANG BAWANG
PEMERINTAH KAB. TANGGAMUS
PEMERINTAH KAB. PESAWARAN
PEMERINTAH KAB. PRINGSEWU
PEMERINTAH KAB. MESUJI
PEMERINTAH KOTA METRO

Sumber : menpan.go.id