Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum
2005 sudah tuntas. Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari 2005
hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk
mendongkrak kualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilah
program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi
Guru (Sergur) Dalam Jabatan.
Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga
2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. “Intinya
sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah
mengajar,” katanya.
Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru
PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan
guru tetap oleh yayasan.
Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu
menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Syawal
mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu
orang.
Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015),
kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang
diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. “Skala prioritasnya akan
menggunakan sistem seleksi,” tutur Syawal.
Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan
sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan
keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru
peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. “Praktek
setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga,” jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke
LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan
mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat
mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Syawal mengatakan program sertifikasi sebelumnya tidak ada
sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk
mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya
juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki
modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa
pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi
guru ini sebesar 36 SKS.
Syawal menceritakan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat
sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan
banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah
mengajar sebelum 2005.
Praktek nakal ini sangat memungkinkan dilakukan untuk
kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali kongkalikong dengan pihak yayasan
pengelola sekolah untuk membuat SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK
pengangkatan itu resmi karena dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat
dengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum
2005.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secara administrasi
mereka bisa menunjukkan SK pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005,”
jelas Syawal. Banyak guru yang mengaku sudah mengajar sejak sebelum 2005,
tujuannya ingin segera mendapatkan pencairan TPG. (sumber :jpnn.com)