CORETAN INFORMASI ADI SUYAHMAN NAINGGOLAN

Jumat, 22 Februari 2013

Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2013.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Kabar terbaru menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes honorer K2 pada Juli 2013, formasi penempatan Agustus 2013, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.

Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS

Februari 2013
* Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
* Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
* Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional

Maret 2013
* Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
* Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
* Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
* Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
* Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
* Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
* Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian

Juni 2013
* Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
* Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB

Juli 2013
* Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
* Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
* Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
* Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas

Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi

Selengkapnya jadwal  tabel jadwal pelaksanaan tenaga honorer kategori II bisa di download di sini

Minggu, 03 Februari 2013

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS

Berdasarkan Peraturan  Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2011 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis.  Lebih jelasnya lihat berikut ini :
  1. Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
  2. Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
  3. Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
  4. Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
  5. Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
  6. Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
  7. Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
  8. Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT GURU IVA KE ATAS
PENGAJUAN USUL BARU HARUS MEMBAWA :

I.  BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA :
(Laporan HasilPenelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri,Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga) 
1.Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu
2.Pengesahan kti oleh kepala sekolah
3.Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepalasekolah
4.Dijilid rapi biasa (tidak hard cover) 
5.Pembuatan sejak tmt sk iv/a terakhir turun
II.  BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPIDENGAN URUTAN :
1.Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak) 
2.Foto copy sk terakhir dilegalisir  
3.Penetapan angka kredit terakhi
4.Foto copy karpeg / nip 
5.Foto copy ijazah terakhir dilegalisi 
6.Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisi 
7.Foto copy sertifikat – sertifikat 
8.Bukti fisik pbm

III.  PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :

1.Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat darisekretariat tim penilai pusat 
2.Pengesahan kti oleh kepala sekolah 
3.Surat pengantar dari kepala sekolah 
4.Dijilid rapi (tidak hard cover) 
5.Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat 

 
Berkas dibawa ke lpmp oleh dinas pendidikan kab/kotaAtau dibawa sendiri

KE SUB BAGIAN TATA LAKSANA DAN KEPEGAWAIAN