CORETAN INFORMASI ADI SUYAHMAN NAINGGOLAN

Jumat, 11 Oktober 2013

CARA VERIVIKASI DATA GURU DIDAPODIK SECARA ONLINE

Untuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru.

Data guru yang sudah dientri (dimasukan) dan dikirim oleh operator sekolah memalui Aplikasi Dapodik bisa dicek oleh guru sendiri lewat internet.
 Data guru yang diunggah di Dapodik sangat penting untuk dasar penerimaan tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang sudah sertifikasi.


Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik
1. Kunjungi
 http://223.27.144.195/
2. Masukan NUPTK dan Password
 
3. Terakhir klik Sign in

Setelah berhasil login dapat dilihat info data guru,
 rincian jam mengajar, status NUPTK dan status kelulusan sertifikasi. Jika ada data yang masil salah dapat diperbarui (update) sendiri atau melaporkannya. Data tersebut harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SKTP atau pencairan tunjangan sertifikasi.

Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aplikasi data pokok pendidikan terbaru atau
 Aplikasi Dapodik Tahun 2013. Aplikasi ini mengalami penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. 

Sabtu, 05 Oktober 2013

CARA DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK TERBARU 2013



  • Cara Download Aplikasi Dapodik Terbaru 2013
    Aplikasi pendataan pendidikan dasar Data Pokok Pendidikan atau Aplikasi Dapodik 2013 telah resmi dirilis. Semua operator pendataan atau operator sekolah diminta untuk mendownload Aplikasi Dapodik terbaru ini. Para operator sekolah diharapkan mempelajari dokumentasi Aplikasi Dapodik 2013 yang telah mengalami penyempurnaan dari versi sebelumnya.

    Aplikasi Dapodik dengan Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120) dapat didownload di situs resmi Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi Dapodik 2013 sangat berbeda dengan Aplikasi Dapodik sebelumnya, misalnya aplikasi ini tidak ada back up lokal untuk pindah-pindah PC (laptop).

    Cara Mendownload Aplikasi Dapodik Terbaru
    1. Kunjungi http://118.98.166.59/laman/unduh
    2. Klik menu Aplikasi Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120)
    3. Simpan berkas dapodikdas.exe yang berukuran 27,8 MB
    4. Anda dapat menginstal Aplikasi Dapodik terbaru di laptop Anda

    Setelah Aplikasi Dapodik Terbaru, operator sekolah harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kode registrasi untuk Aplikasi Dapodik 2013 akan diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing, kode resgitrasi berbeda dengan kode registrasi Aplikasi Dapodik 2012.
    atau dapat di download di sini

Rabu, 25 September 2013

CPNS 2013


kebijakanpengadaan
HAJAT  akbar seleksi CPNS tahun 2013 yang ditunggu-tunggu masyarakat segera digelar. Mulai tanggal 2 September 2013, sejumlah instansi mulai mengumumkan lowongan CPNS. Sebanyak 329 instansi pemerintah, terdiri dari 69 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan 237 kabupaten/kota, tahun ini menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Jalur ini, formasi ada 65 ribu, terbagi 40 ribu untuk pemerintah daerah dan 25 ribu untuk instansi pusat.
 
Selain dari jalur pelamar umum, pemerintah juga menggelar seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2. Lebih dari 600 ribu tenaga honorer kategori 2 akan memperebutkan kursi CPNS melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang pada tanggal 3 November 2013. “Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja.  Pada hari yang sama juga digelar TKD dengan sistem lembar jawaban komputer  (LJK) untuk memperebutkan kursi CPNS dari jalur pelamar umum.
 
Selain seleksi CPNS dari honorer K2 dan jalur pelamar umum, tahun ini ada tiga skema seleksi CPNS lain, yakni formasi khusus untuk dokter,  seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi CPNS calon siswa ikatan dinas. Selain itu ada juga afirmasi untuk kaum disable, putera-puteri terbaik Papua, serta bagi atlet berperestasi untuk menjadi PNS.
 
Untuk TKD, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS menyiapkan tiga tipe/kelompok  soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 – D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan Panselnas dibantu oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
 
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB juga akan dilakukan oleh Menteri PANRB,” tambahnya.
 
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013. Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” katanya. (ags)
 
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara
  Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sumber : menpan

Senin, 23 September 2013

FORMASI CPNS 2013 NIAS BARAT

Lowongan kerja menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Nias Barat juga akan dibuka dan dimulai 23 September 2013 hingga 4 Oktober 2013. Pemerintah daerah di bagian barat Nias ini membutuhkan Sebanyak 200 CPNS.
Demikian disampaikan Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulö pada melalui Pengumuman Bupati Nias Barat No: 800/2297/BKPPD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Pengumuman Penerimaan CPNSD Kabupaten Nias Barat.
Dalam pengumuman itu dicantumkan perincian ke-200 yang dibutuhkan itu berikut persyaratannya.
-          Tenaga guru sebanyak 90 orang.
  • Guru kelas SD 45 orang
  • Guru SMP jurusan Ekonomi/Akuntansi sebanyak 5 orang,
  • Guru SMA jurusan Ekonomi/Akuntansi 7 orang
  • Guru SMK sebanyak 33 orang
  • Guru Teknik Informatika lulusan sarjana Teknik Komputer atau Teknik Informatika  sebanyak 7 orang
  • Guru Agroindustri lulusan sarjana Pendidikan Pertanian sebanyak 8 orang.
  • Guru Teknik Mesin lulusan sarjana Pendidikan Teknik Mesin atau akta IV sebanyak 3 orang.
  • Guru dunia usaha lulusan sarjana Pendidikan Kewirausahaan sebanyak 2 orang
  • Guru ekonomi lulusan sarjana Pendidikan Ekonomi sebanyak 13 orang.
-          Tenaga teknis yang ditempatkan di kantor sebanyak 70 orang
  • Penyuluh pertanian lulusan S-1 atau DIII Pertanian Tanaman sebanyak 1 orang.
  • Penyuluh kehutanan S-1 atau DIII Kehutanan sebanyak 1 orang.
  • Penyuluh KB S-1 Kesehatan masyarakat sebanyak 1 orang.
  • Penyukuh peternakan lulusan S-1 Penyuluh Peternakan.
  • Penyuluh perikanan tamatan S-1 Penyuluh Perikanan.
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan S-1 Teknik Industri sebanyak 1 orang.
  • Pengawas teknik tata bangunan dan perumahan S-1 Teknik Arsitektur sebanyak 1 orang.
  • Pemandu wisata DIII Pariwisata sebanyak 2 orang dan S-1 Sastra/Bahasa Inggris sebanyak 2 orang.
  • Penata ruang S-1 Arsitektur 1 orang dan S-1 Teknik Bangunan 1 orang.
  • Teknik alat dan rumah tradisional S-1 Teknik Elektro 1 orang.
  • Teknisi operasional alat berat S-1 Teknik Mesin sebanyak 1 orang.
  • Pengendali dampak lingkungan S-1 Teknik Kimia/Kimia (FMIPA) sebanyak 1 orang.
  • Auditor S-1 Ekonomi Akuntansi sebanyak 1 orang dan S-1 Perpajakan sebanyak 1 orang.
  • Analisis Kesbangpol dan Linmas S-1 Sosial Politik/Ilmu Pemerintahan sebanyak 2 orang.
  • Penata laporang keuangan S-1 Akuntansi sebanyak 3 orang dan S-1 Manajemen Keuangan sebanyak 2 orang.
  • Verifikator keuangan DIII Akuntansi sebanyak 3 orang dan DIII Keuangan sebanyak 2 orang.
  • Arsiparis S-1 Manajemen sebanyak 1 orang, S-1 Administrasi Perkantoran 1 orang, DIII Manajemen 1 orang dan DIII Rekam Medik sebanyak 2 orang.
-          Perancang peraturan perundang-undangan S-1 Ilmu Hukum/Pidana sebanyak 2 orang.
-          Analisis kelembagaan S-1 Ilmu Hukum/Perdata sebanyak 5 orang.
-          Analisis tata Praja S-1 Ilmu Hukum/Pidana sebanyak 5 orang dan S-1 Administrasi Negara sebanyak 4 orang.
-          Analisis kepegawaian
  • S-1 Sospol/Ilmu Pemerintahan sebanyak 2 orang
  • S-1 Administrasi Negara 2 orang
  • S-1 Manajemen 4 rang,
  • S-1 Ilmu Hukum/Perdata sebanyak 1 orang.
  • Pranata Komputer S-1 Teknik Komputer/Teknik Informastika sebanyak 4 orang
  • Operator Komputer DIII Teknik Komputer/Informatika Komputer sebanyak 4 orang.
-          Tenaga kesehatan sebanyak 40 orang
  • Dokter umum S-1 Kedokteran sebanyak 3 orang.
  • Dokter gigi S-1 kedokteran Gigi 1 orang.
  • Asisten Apoteker S-1 Farmasi sebanyak 2 orang dan DIII Farmasi sebanyak 2 orang.
  • Bidan DIII Kebidanan sebanyak 6 orang.
  • Perawat lulusan S-1 Keperawatan 6 orang dan DIII Keperawatan sebanyak 6 orang.
  • Perawat gigi DIII Keperawatan Gigi sebanyak 4 orang.
  • Nutrisionis DIII Ahli Gizi sebanyak 6 orang.
  • Radiografer DIII Radiologi sebanyak 2 orang.
  • Pranata Laboratorium DIII Analis Kesehatan sebanyak 2 orang.
Menurut Adrianus dasar penerimaan CPNS tahun 2013 surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: R/128/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 serta surat Nomor R/221.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Kabupaten Nias Barat.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, pendaftaran mulai 23 September 2013 sampai 4 Oktober 2013 pada pukul 09.00–15.00. Lokasi ujian diumumkan di kantor BKPPD Kabupaten Nias Barat pada 24-25 Oktober 2013. Sementara ujian 3 November 2013. Peserta ujian wajib membawa kelengkapan, seperti nomor kartu ujian, pensil 2B, penghapus, rautan, dan alas ujian.
Adapun syarat pelamar, yakni:
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan bermeterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat sebanyak 2 rangkap.
  • Fotokopi Ijazah/STTB dan transkrip nilai yang dilegalisasi pejabat berwenang.
  • Pasfoto warna dengan latar belakang biru untuk laki-laki dan untuk merah untuk perempuan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengabdi di Kabupaten Nias Barat selama 15 tahun.
  • Surat pernyataan tidak mengundurkan diri selama 15 tahun dan bersedia menuruti peraturan yang ditetapkan.
  • Bagi pelamar yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat melamar wajib melampirkan surat keterangan kerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional setidaknya 5 tahun pada 17 April 2002 dan wajib melampirkan surat penugasan yang dilegalisasi.
  • Berkas lamaran dijilid rapi, dalam map plastik transparan bertulang dengan warna merah untuk tenaga guru, warna kuning untuk tenaga kesehatan dan warna biru untuk tenaga teknis.
  • Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS atau sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  • Sehat jasmani dan rohani.
Dikatakan Adrianus, panitia tidak memungut biaya dengan alas an apa pun dari peserta. Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apa pun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah atau panitia agar peserta dapat lolos menjadi CPNS di Nias Barat.
Selain itu, berkas pelamar tidak akan dikembalikan. Pengumuman kelulusan dapat melihat melalui internet, media massa, dan di kantor BKPPD Kabupaten Nias Barat.

Kamis, 19 September 2013

PENERIMAAN CPNS PEMPROV SUMUT

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/17787/BKD/II/2013800/18665/BKD/II/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAHRAGA DARI ATLET BERPRESTASI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2013
I.DASAR
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/131.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN

TENAGA GURU
S1 PLB (16)

TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis:
Spesialis Ilmu Kesehatan Mata (3)
Spesialis Ilmu Pulmonologi & Ilmu Kedokteran Respirasi (3)
Spesialis Ilmu Kesehatan THT-KL (3)
Spesialis Ilmu Bedah (3)
Spesialis Bedah Orthopedi (3)
Spesialis Bedah Urologi (3)
Spesialis Bedah Syaraf (3)
Spesialis Bedah Anak (3)
Spesialis Gigi Mulut (3)
Spesialis Ilmu Kebidanan dan penyakit kandungan (3)
SpesialisIlmu Kesehatan Anak (4)
Spesialis Radiologi (3)
Spesialis Ilmu Penyakit Jantung (3)
Spesialis Ilmu kedokteran forensik (2)
Spesialis Patologi Anatomi (1)
Spesialis Ilmu Penyakit dalam (4)
Spesialis Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin (3)
Spesialis Ilmu Penyakit Syaraf (8)
Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (5)
Dokter Umum (20)
D 3 Keperawatan (55)
D3 Gizi (14)
D3 Fisioterapi (5)
D3 Rontgen (ATRO) (6)

TENAGA TEKNIS
S1 Pertanian Argoteknologi (35)
S1 Peternakan (13)
S1 Perikanan (13)
S1 Kehutanan (12
S1 Teknik Arsitektur (3)
S1 Teknik Lingkungan (8)
S1 Teknik Sipil (30)
S1 Teknik Industri (8)
S1 Teknik Elektro (8)
S1 Teknik Kimia (8)

PELATIH OLAH RAGA DARI ATLET BERPRESTASI (10)
Minimal SLTA/Sederajat ditambah Atlet berprestasi :
- Nasional (Emas dalam PON)
- Regional (minimal Perak dalam SEA GAMES)
- Internasional (minimal Perunggu dalam Olimpiade)

III.
PERSYARATAN
A.PELAMAR UMUM (TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
3.Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
4.Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
10.Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
11.Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
12.Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa bakti minimalnya berakhir.

B.PELAMAR PELATIH OLAHRAGA DARI ATLET BERPRESTASI :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
8.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
9.Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10.Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
c) Pekan Olahraga Nasional (PON), sebagai Juara I/Medali Emas;
yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang;
11.Even kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 10 tidak termasuk dalam ketentuan peraturan ini;
12.Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
13.Bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

IV.JADWAL PELAKSANAAN
1.-Pendaftaran dimulai dari tanggal 23 September s/d 4 Oktober 2013;
-Pelaksanaan Ujian Hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (Pukul 09.00 WIB);
2.Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id);
3.Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4.Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.

V.PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
1.Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos Senin tanggal 23 September 2013 dan selambat-lambatnya Jum’at tanggal 4 Oktober 2013 (stempel pos) ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2013
JLN. SERBAGUNA NO.10 HELVETIA MEDAN
disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express;
2.Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3.Kelengkapan dan susunan berkas lamaran :
a.Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b.Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 6 (enam) lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai dasar melamar, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar;
e.Surat Pernyataan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
4.Pada amplop lamaran dicantumkan nama formasi jabatan, kode formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan kode pendidikan yang dilamar (kecuali Atlet berprestasi tidak mencantumkan kode pendidikan) serta alamat yang jelas dan lengkap sesuai KTP;
5.Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia;
6.Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dikembalikan (Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas);

VI.PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNSD (SETELAH LULUS SELEKSI)
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi ujian, wajib melengkapi administrasi sebagai berikut :
1.Surat Permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan pengangkatan CPNS terlampir);
2.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
3.Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 dengan ketentuan :
-Ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani;
-Ditempel Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm disudut kanan atas;
-Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD harus ditulis secara lengkap;
4.Surat Pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 yang berisi tentng :
-Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
-Tidak menjadi anggota dan atau Pengurus Partai Politik;
5.Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak pindah tugas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama 5 (lima) tahun;
6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Pihak Berwajib/Polri;
7.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
8.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani Pejabat yang berwenang;
9.Surat Keterangan yang menyatakan keabsahan Ijazah asal Perguruan Tinggi yang digunakan dasar melamar;
10.Atlet berprestasi :
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perunggu/Juara III pada ASEAN GAMES atau OLIMPIADE/PARA OLYMPIC;
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perak/Juara II pada Pekan Olahraga SEA GAMES/PARA GAMES;
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Emas/Juara I pada Pekan Olahraga Nasional (PON);
-Surat pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
11.Pas photo hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar.
untuk butir (1) sampai (10) masing-masing rangkap 2 (dua).

VII.KETENTUAN LAIN
1.Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Panitia, kepada pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Daerah;
3.Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak akan dikembalikan (sepenuhnya menjadi hak panitia) dan pelamar yang diketahui mengajukan lamaran di luar Formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pelamar yang menyampaikan berkas lamaran lebih dari 1 (satu) kali akan dibatalkan keikutsertaannya mengikuti seleksi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
4.Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan disetorkan langsung ke Kas Daerah dan tidak akan diterima sebagai CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya;
5.Keputusan hasil seleksi dan penempatan CPNS Daerah oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Ditetapkan di Medan
pada tanggal 18 September 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
H. GATOT PUJO NUGROHO, ST, M.Si

Selasa, 30 Juli 2013

Pemda yang membuka lowongan Penerimaan CPNS



Tahun ini pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 sebanyak 60.000 orang. Sebanyak 295 instansi pemerintah bakal menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Terdiri dari 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan jumlah formasi 20.000 orang, sedangkan 40.000 orang untuk 30 pemerintah provinsi, serta 197 kabupaten/kota.

Pengumuman lowongan penerimaan CPNS tahun 2013 akan dilakukan setelah lebaran, atau sekitar minggu ketiga-keempat bulan Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran. Sedangkan tes CPNS akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai November dengan menggunakan sistem computer assisted computer (CAT).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja telah menyerahkan data tambahan formasi CPNS 2013 itu kepada masing-masing instansi dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/7). Berikut adalah nama-nama instansi pemerintah daerah (PEMDA) yang membuka lowongan penerimaan CPNS tahun 2013:

1. Provinsi NAD
2. Kab. Gayo Lues
3. Kab. Aceh Barat Daya
4. Kab. Aceh Selatan
5. Kab. Aceh Singkil
6. Kab. Aceh Tamiang
7. Kab. Aceh Tenggara
8. Kab. Pidie Jaya
9. Provinsi Sumatera Utara
10. Kab. Batu Bara
11. Kab. Nias
12. Kab. Nias Barat
13. Kab. Nias Selatan
14. Kab. Nias Utara
15. Kab. Padang Lawas
16. Kab. Padang Lawas Utara
17. Kab. Deli Serdang
18. Kab. Labuhan Batu Utara
19. Kab. Tapanuli Tengah
20. Kab. Tapanuli Utara
21. Kab. Sibolga
22. Provinsi Sumatera Barat
23. Kab. Kepulauan Mentawai
24. Kab. Solok Selatan
25. Kab. Pasaman
26. Kota Padang Panjang
27. Kab. Indragiri Hilir
28. Kab. Kepulauan Meranti
29. Kab. Kuantan Singingi
30. Kab. Pelalawan
31. Kab. Rokan Hilir
32. Kab. Siak
33. Kota Pekanbaru
34. Kab. Batanghari
35. Kab. Kerinci
36. Kab. Sarolangun
37. Kab. Tebo
38. Kota Sungai Penuh
39. Kab. Bungo
40. Kab. Banyuasin
41. Kab. Muara Enim
42. Kab. Musi Banyuasin
43. Kab. Musi Rawas
44. Kab. Ogan Ilir
45. Kab. Ogan Komering Ilir
46. Kab. Ogan Komering Ulu
47. Kota Pagar Alam
48. Kota Prabumulih
49. Kab. Lahat
50. Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51. Kota Lubuk Linggau
52. Provinsi Bangka Belitung
53. Kab. Bangka Barat
54. Kab. Bangka Selatan
55. Kab. Bangka Tengah
56. Kab. Belitung
57. Kab. Belitung Timur
58. Kab. Bangka
59. Provinsi Bengkulu
60. Kab. Bengkulu Tengah
61. Kab. Kepahiang
62. Kab. Lebong
63. Kab. Rejang Lebong
64. Kab. Seluma
65. Provinsi Lampung
66. Kab. Mesuji
67. Kab. Pesisir Barat
68. Kab. Pesawaran
69. Kab. Tanggamus
70. Kab. Way Kanan
71. Kab. Metro
72. Kab. Kep. Anambas
73. Kab. Lingga
74. Kab. Natuna
75. Provinsi DKI Jakarta
76. Kab. Bogor
77. Kota Bandung
78. Kota Depok
79. Kota Bogor
80. Kota Tangerang Selatan
81. Kota Serang
82. Kota Cilegon
83. Kab. Cilacap
84. Kab. Kedal
85. Kab. Kudus
86. Kab. Purblingga
87. Kab. Semarang
88. Kab. Wonosobo
89. Kota Magelang
90. Kota Pekalongan
91. Kota Salatiga
92. Kota Semarang
93. Kota Surakarta
94. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95. Kab. Jember
96. Kab. Sidoarjo
97. Kota Mojokerto
98. Kota Mojokerto
99. Kota Surabaya
100. Kab. Mojokerto
101. Kab. Pamekasan
102. Kab. Tuban
103. Kota Blitar
104. Kota Diri
105. Kota Malang
106. Kota Probolinggo
107. Provinsi Kalimantan Tengah
108. Kab. Barito
109. Kab. Katingan
110. Kab. Lamandau
111. Kab. Pulang Pisau
112. Kab. Barito Timur
113. Kab. Kotawaringin Timur
114. Provinsi Kalimantan Barat
115. Kab. Kapuas Hulu
116. Kab. Kayong Utara
117. Kab. Ketapang
118. Kab. Kubu Raya
119. Kab. Landak
120. Kab. Melawai
121. Kab. Sanggau
122. Kab. Sekadau
123. Kab. Sintang
124. Kab. Pontianak
125. Kab. Sambas
126. Kota Pontianak
127. Kota Singkawang
128. Provinsi Kalimantan Selatan
129. Kab. Balangan
130. Kab. Kota Baru
131. Kab. Tabalong
132. Kab. Tanah Bumbu
133. Kab. Tapin
134. Kab. Banjar
135. Kab. Barito Kuala
136. Kab. Hulu Sungai Tengah
137. Kab. Hulu Sungai Utara
138. Kota Banjar Baru
139. Kota Banjarmasin
140. Kab. Bulungan
141. Kab. Kutai Barat
142. Kab. Kutai Timur
143. Kab. Malinau
144. Kab. Nunukan
145. Kab. Paser
146. Kab. Penajam Paser Utara
147. Kab. Tana Tidung
148. Kota Bontang
149. Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150. Kab. Bolaang Mongondow Timur
151. Kab. Bolaang Mongondow Utara
152. Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153. Kab. Minahasa Tenggara
154. Kab. Bolaang Mangondow
155. Kota Tomohon
156. Kab. Gorontalo Utara
157. Kab. Pohuwato
158. Provinsi Sulawesi Selatan
159. Kab. Luwu Timur
160. Kab. Bantaeng
161. Kab. Enrekang
162. Kab. Pinrang
163. Kab. Toraja Utara
164. Kota Pare Pare
165. Provinsi Sulawesi Tengah
166. Kab. Tojo Una-Una
167. Kab. Bombana
168. Kab. Buton Utara
169. Kab. Kolaka Utara
170. Kab. Konawe Utara
171. Kab. Wakatobi
172. Provinsi Sulawesi Barat
173. Kab. Jembrana
174. Kab. Karangasem
175. Kota Denpasar
176. Provinsi Nusa Tenggara Barat
177. Kab. Lombok Utara
178. Kab. Sumbawa Barat
179. Provinsi Nusa Tenggara Timur
180. Kab. Mangarai Barat
181. Kab. Manggarai Timur
182. Kab. Sabu Raijua
183. Kab. Sumba Barat
184. Kab. Sumba Barat Daya
185. Kab. Sumba Tengah
186. Kab. Ende
187. Kab. Flores Timur
188. Kab. Manggarai
189. Kab. Nagekeo
190. Kab. Rote Ndao
191. Kab. Sikka
192. Kab. Timor Tengah Utara
193. Provinsi Maluku
194. Kab. Buru Selatan
195. Kab. Maluku Barat Daya
196. Kab. Maluku Tenggara
197. Kota Tual
198. Kab. Maluku Tenggara Barat
199. Kab. Seram Bagian Barat
200. Provinsi Maluku Utara
201. Kab. Halmahera Tengah
202. Kab. Halmahera Timur
203. Kab. Pulau Morotai
204. Kab. Halmahera Barat
205. Kota Ternate
206. Kota Tidore Kepulauan
207. Kab. Asmat
208. Kab. Deiyai
209. Kab. Dogiyai
210. Kab. Intan Jaya
211. Kab. Jayawijaya
212. Kab. Keerom
213. Kab. Lanny Jaya
214. Kab. Memberamo Raya
215. Kab. Mappi
216. Kab. Paniai
217. Kab. Puncak
218. Kab. Puncak Jaya
219. Kab. Tolikara
220. Kab. Yalimo
221. Kab. Biak Numfor
222. Kab. Kepulauan Yapen
223. Provinsi Papua Barat
224. Kab. Fak Fak
225. Kab. Maybrat
226. Kab. Raja Ampat

Peserta seleksi CPNS wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) TKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes itelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan untuk TKB sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
sumber : sekolah dasar net

Rabu, 03 Juli 2013

Tes CPNS Jalur Umum Bulan Oktober

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto bahwa Rekrutmen CPNS dari Pelamar Umum akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Sedangkan formasi Cpns akan disesuaikan dengan kebutuhan riil. Tasdik yang juga Plt. Deputi SDM ini juga mengingatkan bahwa masalah distribusi dan kebutuhan SDM aparatur, khususnya di daerah, masih merupakan persoalan serius. Banyaknya pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diinginkan merupakan beban bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Karena itu, formasi pegawai yang akan ditetapkan nanti benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil.

Ia juga menjelaskan bahwa formasi CPNS kali ini harus sesuai kebutuhan daerah. Itu sebabnya setiap daerah yang mengajukan usulan harus melampirkan analisa jabatan dan beban kerja. Juga prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun agar bisa dilihat apakah benar perlu penambahan pegawai atau tidak.

Ditambahkannya, rekrutmen CPNS dari pelamar umum yang akan dilaksanakan sekitar Oktober akan digelar apabila honorer kategori dua (K2) sudah diselesaikan dahulu.

Dia juga menyinggung mengenai maraknya politisasi birokrasi yang banyak terjadi di daerah. Alhasil banyak PNS yang karirnya stagnan karena jadi korban politisasi.

Terkait masalah formasi, Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, SIP, Mag.rer.publ. pernah menyampaikan, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas, karena pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kekurangan.

Berikut prioritas jabatan untuk rekrutmen CPNS 2013 selengkapnya:


Instansi Pusat:


Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup/life skill untuk siswa)
Dosen
Jabatan penegak hukum (pro justice) seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir)
Jabatan Utama :

- Pengawas tata bangunan dan perumahan
- Pengawas teknik jalan dan jembatan
- Pengawas teknik perairan
- Arsitek
- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak dan pemeriksa bea dan cukai
- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi
- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan
- Pengamat gunung api, inspektur tambang
- Penguji kendaraan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC


Lebih lengkapnya para calon peserta Cpns bisa melihat ilustrasi di bawah ini:



Dari formasi tersebut di atas, terlihat bahwa Pemerintah menetapkan empat kelompok jabatan untuk instansi pusat, dan enam kelompok jabatan untuk instansi daerah sebagai prioritas dalam rekrutmen CPNS tahun 2013. Pegawai pada kelompok jabatan dimaksud dinilai kekurangan, berdasarkan hasil perhitungan beban kerja.

Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk.

Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Utara yang mungkin membuka lowongan CPNS 2013



No
Kabupaten/Kota di Prov. Sumut    
Pengajuan Formasi CPNS 2013
1
Kab. Asahan
x
2
Kab. Batu Bara
3
Kab. Dairi
x
4
Kab. Deli Serdang
x
5
Kab. Humbang Hasundutan
x
6
Kab. Labuhan Batu
x
7
Kab. Labuhan Batu Selatan
8
Kab. Labuhan Batu Utara
9
Kab. Langkat
x
10
Kab. Mandailing Natal
x
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selata
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Pakpak Barat
x
18
Kab. Samosir
x
19
Kab. Serdang Bedagai
x
20
Kab. Simalungun
x
21
Kab. Karo
x
22
Kab. Tapanuli Selatan
x
23
Kab. Tapanuli Tengah
24
Kab. Tapanuli Utara
25
Kab. Toba Samosir
26
Kota Binjai
27
Kota Gunung Sitoli
28
Kota Medan
x
29
Kota Padangsidimpuan
x
30
Kota Pematang Siantar
x
31
Kota Sibolga
32
Kota Tanjung Balai
x
33
Kota Tebing Tinggi


Diolah dari berbagai sumber