Penerapan kurikulum yang baru nanti tidak akan mewajibkan para tenaga
pendidik untuk membuat silabus atau rencana pembelajaran. Tidak seperti
di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka untuk di kurikulum
baru nanti maka para guru tidak lagi dituntut untuk membuat rencana
pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Mendikbud
Mohammad Nuh menjelaskan, saat ini pemerintah yang akan menarik
kewenangan membuat silabus itu ke pemerintah pusat. Kebijakan ini
diperlukan karena kualitas guru belum mampu untuk membuat silabus
tersebut. Mendikbud menjelaskan, dalam pedoman kurikulum baru nanti
pemerintah akan menentukan dulu kompetensi yang akan dibuat, lalu dari
situ ditentukan struktur kurikulumnya. "Kita tentukan dulu mau mencetak
apa. Jangan gara-gara sudah ada bahan tepung, gula dan mentega tetapi
kita tak tahu mau buat bakpao atau roti," kata Nuh di Jakarta, kemarin.
Oleh
karena itu, sebagai tugas pengganti silabus, maka guru nantinya hanya
akan memperkaya materi pembelajaran dan penilaian yang kesemuanya akan
dituntun oleh buku panduan guru dan siswa. Dia berprinsip, guru tidak
perlu membuat silabus lagi karena pada kenyataannya banyak materi ajar
yang belum perlu diajarkan pada siswa. Seperti, contohnya, untuk apa
siswa kelas satu dan dua mengetahui manfaat KTP atau kelas tiga dan
empat tahu prosedur pemilihan umum.
Rentetan permasalahan tidak
hanya terjadi pada salahnya materi ajar namun beban siswa SD pun makin
berat ketika mau masuk sekolah harus dipaksa mengikuti tes Baca Tulis
Hitung (Calistung) yang sebetulnya tidak diperlukan dan diperbolehkan
oleh undang-undang. "Kenapa banyak penjual buku menawarkan bukunya?
Karena guru menyusun silabus dari berbagai buku dan mempunyai
keterbatasan untuk menyusunnya. Ini yang mau kami rombak," ujar Nuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar