Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013,
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendididikan dan Kebudayaan No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk
Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 pada
Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bagi saya, hal yang menarik dari kehadiran Petunjuk Teknis (Juknis) ini yaitu berkaitan denganModel Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013.
Seperti diketahui, semula model Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013 yang digunakan adalah model berbasis guru yang mengandalkan pada individu guru itu sendiri dengan mekanisme dari satu mulut ke mulut lainnya”.
Tetapi untuk ke depannya menurut Juknis ini, Model Pelatihan dan Pendampingan Kurkulum 2013 yang akan digunakan adalah model berbasis satuan pendidikan (Pasal 4 ayat 1).
Dalam pemahaman saya, model pelatihan dan pendampingan berbasis satuan pendidikan merupakan model dimana kegiatan pelatihan berlangsung di satuan pendidikan setempat (Sekolah yang ditunjuk sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013), dengan sasaran seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada di satuan pendidikan setempat.
Seluruh guru sama-sama belajar tentang
Kurikulum 2013 dan menerima materi pelatihan secara langsung dari sumber
utama yang terpercaya, bukan dari sumber-sumber lain yang mungkin sudah
jauh terdistorsi.
Setiap guru di Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013 dipantau dan dibimbing secara intensif tingkat kemampuannya dalam mengimplementasikan hasil pelatihan.
Demikian pula, dengan kepala sekolah, mereka
akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan secara intens dalam
mengelola kurikulum 2013 dan mendapatkan bimbingan dari sumber yang
terpercaya.
Proses pendampingan dan setiap kegiatan pemecahan masalah (problem solving) benar-benar disesuaikan dengan karakteristik dan keunikan yang dimiliki masing-masing sekolah.
Keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 di
sekolah tidak lagi bergantung kepada orang per orang, melainkan dalam
bingkai organisasi secara kolektif. Peluang guru untuk memperoleh
bimbingan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 di sekolahnya
masing-masing dapat lebih utuh dan merata, tidak hanya didominasi oleh
guru-guru tertentu yang kebetulan sering mendapat panggilan pelatihan.
Begitu juga, sekolah dapat mengembangkan kurikulum 2013 sesuai dengan
segenap potensi yang dimilikinya. dan pada akhirnya terhindar dari
“pseudo kesuksesan” yang menganggap seolah-olah di sekolah Kurikulum
2013 sudah berjalan dengan baik padahal kenyataannya masih terjadi
compang-camping disana-sini, baik dari sisi proses maupun hasilnya.
Mudah-mudahan seperti itulah gambarannya,
sehingga implementasi kurikulum 2013 dapat berjalan selaras dengan ide
kurikulum 2013 itu sendiri yang secara konseptual memang tidak perlu
diragukan lagi kehebatannya.
Untuk mengetahui lebih jauh isi Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis dapat diunduh melalui tautan ini:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014
- Peraturan Bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014
Sekian dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar