Pengangkatan Honorer Setelah 2005 Tidak Dibenarkan
Jakarta-Humas BKN, Terkait
permasalahan pengangkatan tenaga honorer, Kepala Bagian (Kabag) Humas
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keluarnya
peraturan pemerintah (PP) yang akan dijadikan dasar hukum pengangkatan
tenaga honorer. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat
saat menerima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima
saat melakukan audiensi ke BKN, Senin (10/10) di Ruang Mawar lantai 1
Gedung I BKN Pusat. Turut serta menemui para anggota dewan Kepala Sub
Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono dan
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg)
IIIA Haryono.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (tengah) menegaskan Tenaga Honorer setelah 2005 tidak masuk pendataan. Hadir pula pada acara tersebut Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono (kiri) dan Kasubdit Dalpeg IIIA Haryono
Pada
kesempatan itu, Kabag Humas juga menegaskan bahwa pendataan yang telah
dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah
tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007.
“Tenaga honorer yang didata baik kategori I maupun II adalah yang
memenuhi kriteria kedua PP tersebut, maka data tenaga honorer yang
mulai bekerja pada tahun 2006 dan setelahnya, dan disampaikan ke BKN
adalah tidak benar,” tegas Tumpak Hutabarat.
Anggota DPRD Kabupaten Bima mendengarkan dengan seksama informasi terkait tenaga honorer yang disampaikan.
Terkait
jumlah tenaga honorer kategori II di Kab. Bima yang berjumlah 13.640
orang, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang didata
adalah yang memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005,
adapun honorer yang diangkat setelah tahun 2005 maka tidak termasuk dan
hal ini bertentangan dengan amanat PP 48/2005. Tumpak Hutabarat juga
meminta supaya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jilid
kedua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan
honorer lagi setelahnya. “Pengadaan CPNS sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) yang berlaku haruslah menggunakan seleksi/tes, maka
kami minta disosialisasikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir dan ke depan tidak ada
lagi pengangkatan tenaga honorer,” jelas Tumpak Hutabarat
Sumber : BKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar